






Mengapa Mendirikan CV?
CV memungkinkan adanya dua jenis mitra: komplementer (mitra aktif yang bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan) dan komanditer (mitra pasif yang hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetorkan). Ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan investasi.
Mitra komanditer dalam CV hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang mereka investasikan. Ini memberikan perlindungan bagi mitra pasif dari risiko utang yang lebih besar.
Mitra komplementer menjalankan dan mengelola usaha sehari-hari. Mereka bertanggung jawab penuh dan dapat mengambil keputusan strategis tanpa melibatkan mitra komanditer dalam pengelolaan sehari-hari.
Proses pendirian CV cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Tidak ada persyaratan seperti pembuatan akta pendirian oleh notaris yang rumit, dan tidak diperlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembagian keuntungan dalam CV dapat disepakati secara fleksibel antara mitra sesuai dengan kesepakatan bersama, yang tidak harus proporsional dengan kontribusi modal.
CV tidak diwajibkan untuk mempublikasikan informasi keuangan dan struktural perusahaan seperti yang diminta untuk PT. Ini bisa menjadi keuntungan bagi mereka yang menginginkan privasi lebih dalam operasional bisnis.


Apa itu CV ?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Indonesia. CV merupakan jenis persekutuan yang melibatkan dua kelompok mitra: mitra aktif dan mitra pasif.
Dalam struktur CV, mitra aktif (komplementer) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Sebaliknya, mitra pasif (komanditer) hanya berperan sebagai penyumbang modal tanpa terlibat dalam pengelolaan, dan tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang mereka investasikan.
CV adalah entitas hukum yang memungkinkan pengelolaan bisnis dengan fleksibilitas dalam struktur kemitraan. Meskipun mitra pasif tidak terlibat dalam manajemen sehari-hari, mereka dapat berkontribusi modal tanpa risiko tanggung jawab lebih dari kontribusi mereka. Sebagai badan usaha, CV memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan transaksi hukum, seperti membeli aset dan meminjam uang, serta menjalankan operasional usaha secara terpisah dari individu yang terlibat.
CV menawarkan keuntungan berupa fleksibilitas dalam pembagian tanggung jawab dan modal, serta struktur yang lebih sederhana dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. Namun, mitra aktif harus siap menghadapi risiko pribadi terkait kewajiban perusahaan.
INFORMASI PENDIRIAN CV
Proses
- Persiapan Dokumen dan Rencana Usaha
- Pembuatan Akta Pendirian
- Pendaftaran di Kemenkumham
- Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pendaftaran NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- Bukti Pajak
- Foto Lokasi Usaha
Syarat
- Perusahaan harus didirikan oleh minimal dua orang, dengan pembagian peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dan disusun dalam Bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan saham perusahaan sepenuhnya harus dimiliki oleh WNI, dan kontribusi dari warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan.
Dokumen
- KTP Masing - masing Pendiri (Min 2)
- NPWP Masing - masing Pendiri
- Nama CV
- Modal CV
- Susunan Pengurus (Sekutu Aktif dan Pasif)
- Besaran Modal disetor (Beserta pembagian Modal masing - masing sekutu)
- Domisili CV/Alamat
- No.Telp Seluruh Pengurus dan No.Telp Kantor
- Email CV
- KBLI Yang Dipilih

FAQ SEPUTAR PENDIRIAN CV
CV harus didirikan oleh minimal dua orang, dengan setidaknya satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
Ajukan akta pendirian yang telah disahkan oleh notaris ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem administrasi online jika tersedia.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas perusahaan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Anda perlu mendaftar di portal OSS untuk mendapatkan NIB.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai penyumbang modal dengan tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.
Proses pendirian CV bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di Kemenkumham serta OSS.
Tergantung pada jenis usaha, CV mungkin memerlukan izin usaha tambahan atau izin khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk sektor usaha tersebut.