





Mengapa Mendirikan PT?
Pemilik PT memiliki tanggung jawab terbatas, artinya tanggung jawab pribadi mereka terhadap utang perusahaan terbatas pada modal yang diinvestasikan dalam perusahaan. Ini membantu melindungi aset pribadi dari risiko bisnis.
PT memiliki keberlangsungan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Jika pemilik meninggal atau keluar dari perusahaan, PT tetap ada dan dapat terus beroperasi.
PT dapat lebih mudah mengakses pendanaan dari investor atau lembaga keuangan karena struktur hukumnya yang lebih formal dan diakui.
Memiliki PT sering kali meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis karena menunjukkan komitmen dan profesionalisme yang lebih besar.
PT memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris, yang membantu dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan.
Dalam banyak kasus, PT dapat memperoleh keuntungan dari perlakuan pajak yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, tergantung pada hukum perpajakan yang berlaku.
Struktur PT memisahkan aset pribadi pemilik dari aset perusahaan, yang membantu dalam pengelolaan dan perlindungan aset.


Apa itu PT ?
Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). PT adalah jenis perusahaan yang modalnya dibagi dalam bentuk saham. Modal tersebut merupakan penyertaan dari pemegang saham yang secara bersama-sama membentuk entitas hukum yang terpisah dari individu-individu yang terlibat di dalamnya.
Dalam kerangka hukum ini, PT berfungsi sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Ini berarti PT dapat melakukan berbagai kegiatan hukum seperti membeli atau menjual aset, meminjam uang, dan mengajukan gugatan di pengadilan, terpisah dari tindakan hukum yang dilakukan oleh pemegang sahamnya. Struktur PT melibatkan beberapa elemen penting, termasuk pemegang saham, direksi, dan komisaris, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan perusahaan.
INFORMASI PENDIRIAN PT BIASA
Proses
- Penentuan Nama Perusahaan
- Penyusunan Dokumen
- Pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Pendaftaran di Instansi Terkait
- Pembuatan Domisili Perusahaan
- Pendaftaran di Instansi Lain (Jika Diperlukan)
- Pengurusan Legalitas Tambahan
- Laporan dan Pembukuan
Syarat
- PT harus didirikan oleh minimal dua orang individu atau lebih dan disahkan melalui akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Dalam struktur PT, harus ada setidaknya satu komisaris dan satu direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.
- Untuk PT yang merupakan perusahaan lokal atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), nama perusahaan tidak boleh terdiri dari lebih dari tiga kata dan tidak boleh mengandung kata atau istilah asing.
- Semua pemegang saham diharuskan memiliki saham dalam perusahaan sesuai dengan bagian yang ditentukan.
- Status badan hukum untuk PT hanya akan diperoleh setelah pendaftaran dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan menerima bukti pendaftaran resmi.
- Jika pendiri PT adalah pasangan suami-istri yang belum memiliki perjanjian pranikah, maka diperlukan tambahan satu orang untuk menjadi pemegang saham.
- Persentase setoran modal minimum yang harus dibayarkan adalah 25% dari total modal dasar perusahaan.
Dokumen
- KTP Masing - masing Pendiri (Min 2)
- NPWP Masing - masing Pendiri (Min 2)
- Nama PT
- Modal Dasar
- Susunan Pemegang Saham
- Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
- Besaran Modal Disetor/Ditempatkan dan Nominal Perlembar Saham
- Domisili Perusahaan/Alamat PT
- No.Telp Seluruh Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, Dan PT
- Email PT dan Password untuk Pengurusan NPWP dan OSS (List untuk pengisian OSS akan dikirimkan melalui Email)
- KBLI yang dipilih
INFORMASI PENDIRIAN PT PERORANGAN
Proses
- Persiapan Dokumen Pribadi
- Pemilihan Nama Perusahaan
- Pendaftaran melalui Sistem AHU Online
- Pengisian Formulir Elektronik
- Pembayaran Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Menerima Surat Pendirian
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pengurusan NPWP Perusahaan
- Pembuatan Rekening Bank Perusahaan
Syarat
- PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan direktur.
- Untuk PT Perorangan, Tidak ada batasan minimum modal dasar. bahwa modal disesuaikan dengan kemampuan client.
- Proses pendaftaran PT Perorangan lebih sederhana karena tidak memerlukan Akta Notaris. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM (Sistem Administrasi Hukum Umum).
- Tidak memerlukan Komisaris seperti PT biasa, karena pemilik PT Perorangan juga yang mengelola perusahaan secara langsung.
- Nama perusahaan tetap harus mematuhi aturan terkait penggunaan nama, yaitu tidak lebih dari tiga kata dan tidak mengandung istilah asing.
Dokumen
- KTP Pendiri (1 Orang)
- NPWP Pendiri
- Nama PT
- Modal
- Domisili Perusahaan/Alamat PT
- No.Telp
- Email PT dan Password untuk Pengurusan NPWP dan OSS (List untuk pengisian OSS akan dikirimkan melalui Email)
- KBLI Yang dipilih

FAQ SEPUTAR PENDIRIAN PT
PT harus didirikan oleh minimal dua orang individu atau lebih.
Pendiri PT harus memiliki dokumen identitas yang sah, seperti KTP, dan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap PT harus memiliki minimal satu komisaris dan satu direktur.
Jika pendiri PT adalah pasangan suami-istri tanpa perjanjian pranikah, mereka harus menambahkan satu orang sebagai pemegang saham tambahan untuk memenuhi syarat pendirian PT.
Setoran modal minimum adalah persentase awal dari total modal dasar perusahaan yang harus disetorkan. Minimum setoran awal biasanya adalah 25% dari total modal dasar.
Nama PT harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak lebih dari tiga suku kata (untuk PT lokal), dan tidak boleh mengandung istilah asing. Nama tersebut juga harus unik dan belum terdaftar.