PENDAFTARAN PIRT Dunia Legalitas January 18, 2023

Mengapa HARUS MENDAFTARKAN PIRT?

Pendaftaran PIRT memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, pendaftaran PIRT diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau dinas terkait, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan produk pangan aman untuk dikonsumsi.

Dengan mendaftar PIRT, produsen pangan rumah tangga dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan pangan, termasuk kebersihan, penggunaan bahan-bahan yang sesuai, dan proses produksi yang aman. Ini membantu mengurangi risiko kontaminasi atau bahaya kesehatan bagi konsumen.

Produk pangan yang terdaftar PIRT memberikan jaminan tambahan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh otoritas yang berwenang. Ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu produsen membangun reputasi yang baik di pasar.

Pendaftaran PIRT memungkinkan produk pangan rumah tangga untuk dipasarkan secara legal dan lebih luas, baik di pasar lokal maupun regional. Ini dapat membuka peluang bagi produsen untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan.

Dengan mendaftarkan PIRT, produsen mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah terkait produk mereka. Sertifikat PIRT dapat menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar yang ditetapkan dan bahwa produsen telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.

Pendaftaran PIRT mengharuskan produsen untuk mengikuti prosedur kesehatan dan sanitasi yang ketat selama proses produksi. Ini mencakup pelatihan bagi tenaga kerja, kebersihan fasilitas produksi, dan pengendalian kualitas yang memadai.

Apa itu PIRT ?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa produk pangan yang diproduksi di rumah tangga memenuhi standar keamanan dan kualitas. Pendaftaran PIRT diatur oleh beberapa peraturan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menetapkan bahwa semua produk pangan harus mematuhi standar keamanan dan mutu. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan juga mencakup pengawasan produk pangan, dan PIRT merupakan bagian dari sistem ini untuk produk rumah tangga.

Pendaftaran PIRT sangat penting untuk melindungi konsumen dan memastikan produk pangan dari industri rumah tangga aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan sertifikasi PIRT, produsen rumah tangga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memenuhi kewajiban hukum, dan memperluas akses pasar mereka. Sertifikat ini juga memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan membantu menjaga kualitas produk pangan di pasar.

INFORMASI PENDAFTARAN PIRT

Proses

FAQ SEPUTAR PIRT

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran PIRT bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas produk. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, termasuk waktu untuk evaluasi dan inspeksi

Jika produk tidak memenuhi standar, pihak berwenang dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau modifikasi sebelum sertifikasi diberikan. Dalam kasus yang lebih serius, permohonan pendaftaran bisa ditolak hingga perbaikan dilakukan.

Tidak, sertifikat PIRT memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala. Perusahaan harus memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap standar keamanan pangan dan mengajukan pembaruan sertifikat sesuai ketentuan.

PIRT diperlukan untuk produk pangan rumah tangga yang akan dipasarkan kepada konsumen, terutama jika produk tersebut dipasarkan secara luas di pasar lokal atau regional. Pendaftaran PIRT membantu memastikan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas.

Pastikan untuk mengikuti prosedur dan sistem jaminan kualitas yang telah diterapkan, melakukan pemantauan rutin, dan mengikuti pelatihan jika diperlukan. Juga, pastikan fasilitas produksi tetap bersih dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sertifikat PIRT yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat atau lembaga berwenang umumnya diakui di seluruh Indonesia. Ini memastikan bahwa produk pangan dari industri rumah tangga dapat dipasarkan secara sah di berbagai wilayah.