






Mengapa HARUS MENDAFTARKAN BPOM?
Produk yang terdaftar di BPOM telah melalui serangkaian pengujian untuk memastikan bahwa produk tersebut aman, bermutu, dan tidak mengandung bahan berbahaya. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan oleh produk yang tidak aman.
Mendaftarkan produk ke BPOM adalah kewajiban hukum bagi semua produsen dan distributor produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan suplemen di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan ini akan menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, seperti denda atau penarikan produk dari pasar.
Produk yang telah terdaftar di BPOM memiliki nilai lebih di mata konsumen. Tanda registrasi BPOM pada kemasan produk menjadi salah satu indikator bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.
Produk yang memiliki sertifikasi BPOM memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke berbagai saluran distribusi, baik lokal maupun internasional. Banyak distributor, toko, dan platform e-commerce yang hanya menerima produk yang telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Dengan adanya nomor registrasi BPOM, perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya klaim palsu atau negatif mengenai produk mereka. Hal ini juga dapat mencegah produk dari kompetitor yang tidak terdaftar dan berpotensi merugikan citra perusahaan.
BPOM memastikan bahwa semua informasi yang tertera pada label dan kemasan produk sesuai dengan kandungan sebenarnya. Ini membantu konsumen membuat keputusan pembelian yang lebih baik dan tepat.


Apa itu BPOM?
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan, mutu, dan efikasi produk obat-obatan, makanan, minuman, suplemen kesehatan, kosmetik, obat tradisional, dan produk terkait lainnya di Indonesia. BPOM memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
BPOM menjalankan fungsi pengawasannya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana Pasal 101 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan manusia. BPOM juga mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. BPOM bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan tersebut melalui pengawasan yang ketat. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan juga menjelaskan tugas BPOM dalam mengawasi obat dan makanan, termasuk memberikan izin edar, melakukan pengujian, dan menarik produk yang melanggar ketentuan.
BPOM juga terlibat dalam penetapan standar produk kesehatan, kosmetik, dan makanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan-peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia.
INFORMASI PENDAFTARAN BPOM
Proses
- Persiapan Dokumen dan Informasi
- Pengajuan Permohonan
- Koordinasi dan Komunikasi
- Proses Evaluasi
- Penerbitan Nomor Registrasi
- Kepatuhan Berkelanjutan
Syarat
- Identitas Pemohon yang Valid
- Terdaftar di OSS RBA
- Lokasi Produksi yang Memenuhi Ketentuan
- Memenuhi Standar Fasilitas Produksi
- Dokumen Legalitas dan Data Produksi
- Kepatuhan Terhadap Aturan Zonasi dan Bangunan
- Foto dan Bukti Pembayaran Pajak
- Label Produk yang Sesuai Standar
Dokumen
- Email dan Password yang terintegrasi dengan OSS RBA
- Username & Password OSS RBA
- Data Pribadi Klien (KTP, NPWP, dan KK)
- Pas Foto Client
- Data dan Daftar Makanan atau Minuman yang mau diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan/minuman yang diproduksi
- Alur Produksi
- Foto Tempat Produksi, PBB + Bukti Bayar, Foto harus memuatkan
INFORMASI PENDAFTARAN BPOM KOSMETIK
Proses
- Persiapan Dokumen dan Informasi
- Pengajuan Permohonan
- Koordinasi dan Komunikasi
- Proses Evaluasi
- Penerbitan Nomor Registrasi
- Kepatuhan Berkelanjutan
Syarat
- Identitas Direktur dan Penanggung Jawab yang Valid
- Dokumen Legalitas Perusahaan yang Lengkap
- Memiliki CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
- Dokumen Pabrik yang Lengkap
- Dokumen Bahan Baku yang Lengkap
- Dokumen Produk yang Lengkap
- Dokumen Pendukung untuk Produk Dalam Negeri
- Dokumen Pendukung untuk Produk Impor
Dokumen
- Identitas Direktur (e-KTP, NPWP, no hp, email)
- Identitas Penanggung Jawab (e-KTP, no hp, email)
- Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
- CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
- Dokumen Pabrik Lengkap
- Dokumen Bahan Baku Lengkap
- Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
- Dokumen pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label.
- Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
- Untuk Produk Dalam Negeri: NPWP, surat izin usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit Sarana produksi (PSB)
- Untuk Produk Impor: NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sara distribusi (PSB), sertifikat kesehatan (Health Certificate)/sertifikat bebas jual (free sale), surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP

FAQ SEPUTAR PENDAFTARAN BPOM
Pendaftaran produk ke BPOM adalah wajib menurut undang-undang. Hal ini memastikan bahwa produk Anda aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat, serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Selain itu, produk yang telah terdaftar di BPOM lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki akses yang lebih luas di pasar.
Produk yang harus didaftarkan ke BPOM meliputi obat-obatan, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, produk pangan, obat tradisional, dan produk lainnya yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Untuk mendaftarkan produk ke BPOM, pemohon harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti data produk, sertifikat analisis, hasil uji laboratorium, dan lain-lain. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan pendaftaran melalui situs resmi BPOM atau dengan bantuan konsultan legal yang berpengalaman.
Lama proses pendaftaran BPOM bisa bervariasi tergantung pada jenis produk dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan. Proses bisa lebih cepat jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada permintaan tambahan dari BPOM.
Produk yang tidak terdaftar di BPOM dianggap ilegal dan tidak boleh beredar di pasar Indonesia. Jika ditemukan, produk tersebut bisa ditarik dari peredaran dan produsen atau distributor dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana.
Tidak, pendaftaran BPOM memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, produsen atau distributor harus mengajukan perpanjangan izin edar untuk memastikan produk tetap terdaftar dan memenuhi standar yang berlaku.