






Apa itu Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak-hak yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil ciptaan atau penemuan mereka. Di Indonesia, perlindungan kekayaan intelektual diatur oleh berbagai undang-undang yang mencakup berbagai jenis hak. Kekayaan intelektual melindungi inovasi dan kreasi yang berasal dari aktivitas kreatif dan teknis, memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol dan memanfaatkan hasil ciptaan mereka.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum terhadap ciptaan dan inovasi, memungkinkan pemiliknya untuk mengontrol dan memanfaatkan hasil karya mereka secara eksklusif.
Dengan memberikan hak eksklusif, kekayaan intelektual mendorong inovasi dan kreativitas, memberikan motivasi bagi pencipta dan penemu untuk terus mengembangkan ide-ide baru.
Kekayaan intelektual memberikan pengakuan dan penghargaan atas usaha kreatif dan inovatif, memastikan bahwa pencipta dan penemu menerima manfaat yang layak.
Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang signifikan, memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan melalui lisensi, penjualan, atau komersialisasi ciptaan mereka.
