
Lindungi Ide Inovatif Anda dengan Jasa Paten KamiLindungi inovasi Anda dengan kepercayaan penuh kepada kami
Kami memahami betapa berharganya ide-ide inovatif Anda. Di Dunia Legalitas, kami hadir untuk membantu melindungi kekayaan intelektual Anda dengan layanan paten yang komprehensif. Sebagai firma hukum yang berfokus pada dunia legalitas, kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam membantu Anda mendapatkan hak paten yang sah dan melindungi inovasi Anda dari pelanggaran.
Apa Saja yang Bisa Dipatenkan?
Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat yakin bahwa inovasi Anda dilindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah yang signifikan di pasar. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan mulailah proses paten Anda hari ini.


MENGAPA HARUS MENDAFTARKAN PATEN?
Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu atau pemilik ide untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual inovasinya. Ini mencegah orang lain untuk meniru atau menggunakan penemuan tersebut tanpa izin.
Dengan memiliki paten, perusahaan atau individu dapat memanfaatkan inovasinya untuk mendapatkan keunggulan di pasar. Ini dapat menjadi pembeda utama yang memungkinkan Anda untuk memimpin dalam industri atau sektor tertentu.
Paten memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui lisensi atau penjualan paten kepada pihak ketiga. Ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan.
Paten dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata investor dan mitra bisnis. Paten sering dilihat sebagai aset yang berharga, menunjukkan bahwa perusahaan memiliki potensi inovasi dan pertumbuhan.
Dengan mendapatkan paten, Anda didorong untuk terus berinovasi karena memiliki keamanan bahwa inovasi sebelumnya dilindungi. Ini juga memberi motivasi untuk mengembangkan ide-ide baru yang dapat dipatenkan di masa mendatang.
Memiliki paten dapat meningkatkan pengakuan dan reputasi baik secara individu maupun perusahaan. Ini menunjukkan bahwa Anda atau perusahaan Anda adalah pemimpin dalam inovasi di bidang tertentu.
APA ITU PATEN ?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi tersebut harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten berperan penting dalam perlindungan inovasi di berbagai bidang teknologi, baik dalam produk maupun proses. Dengan adanya paten, penemu memiliki hak untuk mencegah pihak lain memanfaatkan penemuan tersebut tanpa izin, sehingga menciptakan insentif bagi para inovator untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan. Paten juga memberikan keuntungan komersial yang signifikan, karena dapat digunakan sebagai aset dalam perdagangan, seperti melalui lisensi atau penjualan hak paten.

INFORMASI PENDAFTARAN PATEN
Layanan
- Konsultasi dan Analisis Paten
- Perpanjangan dan Pemeliharaan Paten
- Penegakan dan Pelanggaran Paten
- Lisensi Paten
- Perubahan atau Pembatalan Paten
- Manajemen Portofolio Paten
Syarat
- Klaim
- Abstrak
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Dokumen
- Formulir Permohonan Paten
- Deskripsi Invensi
- Klaim Paten
- Abstrak Invensi
- Gambar atau Diagram (Jika Ada)
- Surat Kuasa
- Dokumen Prioritas (Jika Relevan)
- Dokumen Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Pernyataan Kepemilikan Invensi
- Salinan KTP atau Paspor
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Perjanjian Peralihan Hak (Jika Ada)

FAQ SEPUTAR PENDAFTARAN PATEN
Paten biasa diberikan untuk invensi yang memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Paten sederhana, di sisi lain, diberikan untuk invensi dengan peningkatan sederhana dari teknologi yang sudah ada dan memberikan perlindungan selama 10 tahun. Paten sederhana lebih cepat prosesnya dibanding paten biasa.