Desain Industri Dunia Legalitas September 5, 2024

AMANKAN HAK EKSKLUSIF DESAIN INDUSTRI ANDA DENGAN KAMILINDUNGI DESAIN INDUSTRI ANDA DENGAN KAMI

Kami memahami betapa pentingnya melindungi desain industri yang unik dan orisinal. Di Dunia Legalitas, kami hadir untuk membantu Anda mendaftarkan desain industri agar diakui secara hukum dan terlindungi dari peniruan. Kami memiliki tim ahli yang siap mendampingi Anda sepanjang proses pendaftaran hingga pengesahan oleh instansi terkait.

Apa Saja yang Bisa Didaftarkan untuk Desain Industri ?

Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat yakin bahwa Merek Dagang Anda dilindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah yang signifikan di pasar. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan mulailah proses paten Anda hari ini.

MENGAPA HARUS MENDAFTARKAN DESAIN INDUSTRI?

Pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penggunaan desain Anda oleh pihak lain tanpa izin. Ini membantu melindungi investasi Anda dalam menciptakan desain yang unik.

Desain yang unik dapat menjadi salah satu faktor pembeda yang membuat produk Anda lebih menarik bagi konsumen dibandingkan dengan kompetitor. Perlindungan desain industri membantu Anda mempertahankan keunggulan ini.

Dengan mendaftarkan desain, Anda mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan desain tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ini berarti Anda memiliki hak untuk melisensikan atau menjual desain tersebut kepada pihak lain.

Desain yang terlindungi dapat memperkuat identitas merek Anda, karena desain yang khas sering kali dikaitkan dengan produk atau perusahaan tertentu, meningkatkan pengenalan merek di pasar.

Desain industri yang terdaftar dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan. Ini dapat meningkatkan nilai perusahaan, menarik investor, dan membuka peluang komersialisasi lebih lanjut, seperti lisensi atau penjualan desain.

Dengan pendaftaran, Anda memiliki bukti resmi kepemilikan desain, yang dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus sengketa hukum terkait hak atas desain tersebut.

APA ITU DESAIN INDUSTRI?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Dengan mendaftarkan desain industri, perusahaan tidak hanya melindungi investasi mereka dalam estetika produk, tetapi juga memperkuat posisi mereka di pasar, mendorong inovasi, dan meningkatkan nilai bisnis secara keseluruhan, mirip dengan perlindungan yang diberikan oleh paten untuk inovasi teknologi.

INFORMASI PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Proses

FAQ SEPUTAR PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Pendaftaran dapat diajukan oleh pencipta/desainer, pemilik desain (individu atau perusahaan), atau pihak lain yang memperoleh hak atas desain tersebut (misalnya, melalui perjanjian pengalihan hak).

Desain yang didaftarkan harus baru dan belum pernah dipublikasikan atau diperdagangkan di mana pun sebelumnya. Jika sudah pernah dipublikasikan, desain tersebut tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan.

Desain industri yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan pendaftaran.

Biaya resmi pendaftaran desain industri ditetapkan oleh pemerintah dan dapat bervariasi tergantung kebijakan. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diperlukan sebagai bagian dari pengajuan.

Pemilik desain yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menggunakan, meniru, atau menjual produk dengan desain serupa tanpa izin. Pemilik dapat mengajukan gugatan hukum untuk menghentikan pelanggaran dan meminta ganti rugi.

Ya, hak atas desain industri bisa dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis. Pemindahan hak ini perlu dicatat di DJKI untuk memberikan kekuatan hukum terhadap pemilik baru.