
Layanan Profesional dan Terpercaya untuk Pendirian Yayasan dan Koperasi
Kami memahami betapa pentingnya menyesuaikan Yayasan & Koperasi dengan perkembangan kebutuhan Anda. Di Dunia Legalitas, kami siap mendukung Anda dalam proses perubahan Yayasan & Koperasi, mulai dari pembuatan dokumen hingga pengesahan oleh pihak berwenang, sehingga badan usaha Anda tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan Yayasan & Koperasi
Yayasan
- Akta Pendirian Harus dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Anggaran Dasar Dokumen ini harus mencantumkan tujuan yayasan, struktur organisasi, dan cara pengelolaan.
- Pengesahan Memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Tujuan harus bersifat sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.
- Memerlukan pengurus yang terdiri dari pengurus, penasihat, dan pelaksana. Struktur organisasi harus jelas.
- Harus memiliki sumber dana yang jelas dan sistem akuntansi yang transparan.
Koperasi
- Akta Pendirian Juga harus dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Dinas Koperasi setempat.
- Anggaran Dasar Menyebutkan tujuan koperasi, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota.
- Pengesahan Diperlukan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama dan saling membantu.
- Memiliki struktur pengelolaan yang meliputi Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
- Perlu ada mekanisme pembagian keuntungan, simpanan pokok, dan simpanan wajib dari anggota.
Mendirikan yayasan atau koperasi membutuhkan perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik tentang regulasi yang berlaku. Selalu konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan semua aspek legal terpenuhi. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.


Mengapa Memilih Yayasan atau Koperasi Bisa Menguntungkan bagi Bisnis dan Komunitas Anda?
- Yayasan: Membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Menunjukkan komitmen sosial perusahaan atau individu, yang bisa meningkatkan reputasi dan citra positif.
- Koperasi: Mengutamakan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan akses ke layanan dan produk yang lebih baik. Koperasi sering kali menyasar komunitas lokal, membantu meningkatkan ekonomi lokal.
- Yayasan: Dapat melibatkan masyarakat dalam berbagai program, memberikan kesempatan bagi individu untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat.
- Koperasi: Memungkinkan anggota untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan, menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab.
- Yayasan: Berpotensi mendapatkan dukungan dari donatur, pemerintah, dan lembaga lain yang ingin berkontribusi pada tujuan sosial.
- Koperasi: Dapat mengakses modal dan sumber daya melalui kontribusi anggota dan kerjasama antar koperasi, serta dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan.
- Yayasan: Dapat menciptakan pendanaan yang berkelanjutan melalui donasi, hibah, dan kegiatan penggalangan dana.
- Koperasi: Menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dibagikan kepada anggota, serta pengelolaan yang berbasis pada kepentingan bersama.
- Yayasan: Menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan komitmen terhadap isu-isu sosial, yang bisa memperbaiki hubungan dengan publik dan pelanggan.
- Koperasi: Mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan ekonomi anggota dan komunitas, serta memperkuat hubungan bisnis yang berbasis pada kepercayaan dan kerjasama.
APA ITU YAYASAN & KOPERASI?
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, atau pendidikan, dan tidak mencari keuntungan untuk para pendirinya. Yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, yayasan harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan harus memiliki Anggaran Dasar yang memuat tujuan, struktur organisasi, serta pengelolaan yayasan, dan tidak memiliki anggota karena yayasan berfungsi untuk kepentingan umum.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama yang berbasis pada prinsip keanggotaan dan demokrasi. Koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut undang-undang ini, koperasi harus didirikan dengan akta notaris dan mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Koperasi memiliki struktur yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, serta Anggaran Dasar yang menetapkan tujuan koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pembagian hasil usaha.
Secara hukum, yayasan dan koperasi memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan struktur organisasinya. Yayasan fokus pada kegiatan sosial tanpa keuntungan untuk pendirinya, sementara koperasi berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggotanya dengan prinsip demokrasi dan kerjasama. Keduanya memiliki undang-undang khusus yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan tujuan dan prinsip yang telah ditetapkan.

INFORMASI PENDIRIAN YAYASAN
Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan
- Fotocopy bukti kepemilikan/sewa domisili yayasan
- Surat pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih
- Nama Yayasan (Minimal terdiri dari 3 (Tiga) kata)
- Visi Misi Yayasan
Sesuai dengan fungsi yayasan, yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, anda dan rekan anda wajib menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin didirikan.
- Susunan Organisasi Yayasan
Struktur atau susunan organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing peran dan kewenangan jabatan tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.
– Pembina
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
– Pengurus
Pengurus merupakan organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas:
Sama halnya dengan pembina, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus yayasan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Dalam hal pembina mendapati pengurus melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian pada yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
– Pengawas
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan wajib memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
- Modal Awal Yayasan (minimal Rp. 10.000.000,-)
Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
- Tempat domisili yayasan
- Email dan Nomor telepon pengurus dan yayasan
INFORMASI PENDIRIAN KOPERASI
Proses
- Pembentukan Kelompok Pra-Koperasi
Cara pertama, harus melakukan tahap pembentukan kelompok pra-koperasi. Anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan ataupun kepentingan ekonomi yang sama harus membentuk dalam kelompok dengan jumlah paling sedikit 20 orang.
- Persiapan Pembentukan Koperasi
Sebelum mulai diadakan rapat persiapan dalam proses pendirian koperasi, para pendiri harus mengadakan rapat internal terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan serta membahas semua hal yang berhubungan dengan rencana persiapan pembentukan dan pendirian koperasi. Adapun yang perlu dipersiapkan, seperti:
- Pembentukan Kelompok Pra-Koperasi
- Nama dan tempat kedudukan koperasi. Untuk nama ini haruslah terdiri minimal 3 kata dan pembuatan nama tidak boleh mengandung hal-hal berbau sara.
- Jenis koperasi.
- Ketentuan terkait keanggotaan dan nama pendiri koperasi ini harus dicantumkan dalam anggaran dasar.
- Ketentuan tentang permodalan
- Ketentuan tentang pengelolaan.
- Ketentuan tentang jangka waktu berdirinya koperasi.
- Ketentuan tentang pembagian SHU
- Ketentuan tentang sanksi.
- Penyusunan Rancangan ART Koperasi
Pada proses pendirian koperasi ini harus dilakukan kaitannya dengan penyusunan rancangan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Selain itu juga harus dilakukan penyusunan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pembentukan koperasi.
Hal tersebut termasuk beberapa hal khusus yang belum dimuat dalam Anggaran dasar. Adapun pada langkah ini yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Tentukan besarnya Simpanan Pokok
- Tentukan besarnya Simpanan Wajib setiap bulannya per-anggota
- Persentase pembagian SHU
- Periodisasi Pengurus serta Pengawas
- Pengawas berperan sebagai pengontrol pada setiap kegiatan usaha dalam koperasi yang akan dijalankan pada 1 tahun
- Rapat Pendirian Koperasi
Untuk hal yang harus diperhatikan ketika pelaksanaan rapat pembentukan atau pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
- Untuk rapat koperasi primer harus dihadiri minimal 20 orang pendiri.
- Untuk rapat koperasi sekunder minimal dihadiri oleh 3 koperasi yang diwakili oleh orang yang sudah diberi kuasa berdasar atas keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.
- Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri yang telah disepakati bersama.
- Rapat ini harus dihadiri oleh pejabat yang berwenang dari instansi teknis, yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
- Saat penyelenggaraan rapat pembentukan, diwajibkan untuk membahas terkait: (1) pokok-pokok materi, (2) Isi atau muatan AD koperasi, (3) Susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
- Dalam pelaksanaan rapat ini harus dituangkan dalam sebuah berita acara atau notulen rapat pembentukan. Selain itu juga harus ditandatangani oleh pihak pimpinan rapat beserta dengan wakil dari pendiri koperasi sebagai saksi.
Syarat
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang membahas mengenai Perkoperasian, khususnya pada pasal 6 – 8 menyebutkan bahwa terdapat persyaratan dalam proses pendirian koperasi. Adapun syarat pendirian koperasi antara lain sebagai berikut:
- Syarat disesuaikan dengan bentuk koperasi yang akan didirikan, apakah primer atau sekunder.
- Untuk koperasi primer minimal diperlukan 20 orang/anggota, sedangkan untuk proses pendirian koperasi sekunder diperlukan minimal 3 koperasi berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk diharuskan memiliki kedudukan di wilayah NKRI.
- Dalam proses pendiriannya dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang memuat tentang anggaran dasar.
- Mempunyai anggaran dasar koperasi

FAQ SEPUTAR YAYASAN & KOPERASI
Untuk mendirikan koperasi, Anda memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, Anggaran Dasar koperasi yang memuat tujuan, hak dan kewajiban anggota, serta struktur organisasi. Dokumen ini harus diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan pengesahan dan Nomor Induk Koperasi (NIK). Selain itu, koperasi harus mendaftar untuk NPWP untuk keperluan perpajakan.
Mendirikan yayasan dapat meningkatkan citra perusahaan dengan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial. Hal ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik, pelanggan, dan mitra bisnis. Yayasan juga bisa membantu bisnis terlibat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat dan memperoleh dukungan dari donatur serta lembaga lain.
Koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama. Keuntungan dari usaha koperasi dibagi di antara anggota sesuai dengan kontribusi mereka. Selain itu, anggota koperasi memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, yang memberikan mereka kontrol lebih besar terhadap pengelolaan dan arah koperasi.
Yayasan bertanggung jawab untuk mematuhi Undang-Undang yang mengatur yayasan, termasuk laporan tahunan ke Kementerian Hukum dan HAM serta kewajiban perpajakan. Koperasi harus mematuhi Undang-Undang Perkoperasian dan regulasi terkait, termasuk laporan tahunan ke Dinas Koperasi dan UMKM, serta kewajiban perpajakan. Kedua badan hukum harus menjaga transparansi dalam laporan keuangan dan kegiatan.