
Layanan Pengelolaan SPT Bulanan dan Tahunan yang Mudah dan Efisien
Kami memahami betapa pentingnya pengelolaan SPT Masa Bulanan dan Tahunan yang tepat untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan Anda. Di Dunia Legalitas, kami hadir untuk mendukung Anda dalam setiap tahap pengelolaan SPT, mulai dari penyusunan hingga pelaporan yang diperlukan. Tim ahli kami siap memastikan bahwa seluruh proses pelaporan pajak berjalan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Mengapa SPT Penting?
SPT sendiri terbagi menjadi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan pada setiap akhir tahun pajak. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi lebih lanjut.


Apa Fungsi Pajak SPT
Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan, harus melaporkan pendapatan yang diperoleh selama satu bulan atau satu tahun pajak, termasuk dari penjualan, jasa, dan investasi. SPT juga mencakup informasi mengenai beban yang dikeluarkan, seperti biaya operasional dan pajak. Dari data ini, dihitung laba atau rugi bersih dengan mengurangkan total pendapatan dari total beban. Berdasarkan laba bersih, SPT digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar sesuai tarif pajak yang berlaku. Setelah pajak dihitung, sisa laba setelah pajak dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti cadangan atau dividen kepada pemegang saham.
APA ITU SPT PAJAK?
Pajak SPT (Surat Pemberitahuan) adalah dokumen resmi yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak untuk melaporkan penghasilan, beban, dan pajak yang terutang selama periode tertentu. SPT digunakan untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berfungsi sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.
Di Indonesia, kewajiban pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur mengenai kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, beban, dan pajak yang terutang. SPT yang disampaikan meliputi SPT Tahunan dan SPT Masa.
- SPT Tahunan: Melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak selama satu tahun pajak.
- SPT Masa: Melaporkan kewajiban pajak secara periodik, biasanya bulanan, untuk pajak yang dikenakan secara berkelanjutan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Menurut Pasal 3 UU PPh, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tepat waktu dan benar. Keterlambatan atau ketidakakuratan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

INFORMASI SPT BULANAN
Syarat
PPh 21
- Data gaji karyawan lengkap disertai NPWP karyawan dan tenaga ahli
- Akun DJP online
PPh 23
- Rincian vendor yg telah dipotong PPh 23 disertai dengan nominal tagihan, Nama PT dan NPWP
- Akun DJP online
PPh 4 ayat 2
- Daftar vendor yg telah dipotong PPh 4 (2) nominal tagihan, Nama PT dan NPWP
- Akun DJP online
SPT masa PPN
- Daftar lengkap PPN Masukan dan PPN Keluaran pd periode tsb (ada nama PT, npwp dan nominal)
Dokumen
- Dokumen yang didapat berupa BPE (bukti penerimaan elektronik).
INFORMASI SPT tahunan
Syarat
- Laporan keuangan dalam periode 1 tahun pembukuan perusahaan
- Daftar Aset
- Bukti potong dari klien (misal bukti potong PPh 23)
- Akun DJP online (sdh ada email & password)
Dokumen
- Dokumen yang didapat : berupa BPE (bukti penerimaan elektronik)

FAQ SEPUTAR PAJAKSPT
Semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, yang memenuhi syarat penghasilan dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, wajib melaporkan SPT. Ini termasuk individu, perusahaan, dan organisasi.
Dalam SPT, wajib pajak harus melaporkan:
- Penghasilan: Total penghasilan yang diterima selama periode pelaporan.
- Beban: Biaya yang dikeluarkan terkait dengan penghasilan.
- Pajak yang Terutang: Jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan perhitungan laba bersih atau kewajiban pajak lainnya.
SPT dapat diisi dan disampaikan secara online melalui sistem e-Filing DJP atau secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti denda atau bunga, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam kasus keterlambatan yang signifikan, dapat juga dikenakan sanksi pidana.
Jika terjadi kesalahan, wajib pajak harus mengajukan pembetulan SPT. Proses ini dapat dilakukan melalui sistem e-Filing atau di KPP dengan mengisi formulir pembetulan dan menyertakan dokumentasi yang relevan.