
Layanan Praktis untuk Pelaporan dan Pembaruan LKPM
Kami memahami pentingnya mengelola pelaporan LKPM dengan cermat untuk memastikan proses yang lancar dan sesuai ketentuan hukum. Di Dunia Legalitas, kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pelaporan LKPM, mulai dari penyusunan hingga pelaporan berkala yang diperlukan. Tim ahli kami akan mendampingi Anda untuk memastikan seluruh proses pelaporan LKPM berjalan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Apa Saja Pembaruan yang Diperlukan dalam Proses Pelaporan LKPM?
Pembaruan ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari sanksi administrasi. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.


Mengapa Pelaporan LKPM Perlu Dikelola dengan Cermat?
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah Indonesia untuk memantau realisasi investasi perusahaan. Ketidakpatuhan atau kelalaian dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Pemerintah menggunakan laporan LKPM untuk mengawasi dan mengevaluasi perkembangan investasi di Indonesia. Pelaporan yang akurat dan tepat waktu membantu menjaga hubungan baik dengan regulator.
LKPM menjadi alat transparansi untuk menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan rencana investasi yang diajukan. Ini juga memperlihatkan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Data dari LKPM membantu pemerintah menentukan kebijakan investasi dan ekonomi. Laporan yang tidak akurat dapat berdampak pada evaluasi pemerintah dan berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak mendukung perusahaan.
Pelaporan yang cermat memperlihatkan profesionalisme perusahaan dan meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
APA ITU LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik asing maupun domestik, kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM berfungsi untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan realisasi investasi yang dilakukan perusahaan. Dasar hukum pelaporan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menetapkan kewajiban administratif bagi perusahaan yang telah memperoleh izin penanaman modal.
Pelaporan LKPM diatur untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. Kewajiban ini mencakup pelaporan berkala mengenai realisasi investasi, perkembangan proyek, serta perubahan dalam struktur dan tenaga kerja perusahaan. Ketidakpatuhan dalam menyampaikan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha sesuai dengan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Dalam konteks UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang menekankan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan, LKPM mendukung prinsip tersebut dengan memastikan bahwa investasi berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan. LKPM berfungsi sebagai alat pengawasan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak hanya mendatangkan keuntungan bagi investor tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara.

INFORMASI PELAPORAN LKPM
Proses
- Perusahaan harus mendaftarkan diri dan mendaftar di sistem pelaporan LKPM yang disediakan oleh BKPM atau lembaga terkait. Proses ini mungkin melibatkan pembuatan akun dan pengisian informasi awal tentang perusahaan.
- Kumpulkan data dan informasi terkait aktivitas investasi, termasuk realisasi investasi, perkembangan proyek, perubahan dalam struktur perusahaan, dan tenaga kerja.
- Isi formulir LKPM yang telah disediakan dalam sistem pelaporan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.
- Ajukan laporan LKPM sesuai dengan jadwal pelaporan yang ditetapkan, biasanya secara berkala seperti triwulanan atau tahunan.
- Setelah laporan diajukan, BKPM akan memverifikasi data dan mengevaluasi apakah laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika diperlukan, perusahaan mungkin harus melakukan klarifikasi atau melengkapi informasi tambahan.
Syarat
- Perusahaan harus sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha yang sah. Ini termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun domestik (PMDN).
- Perusahaan harus memastikan bahwa semua kewajiban administratif terkait penanaman modal telah dipenuhi, termasuk izin usaha dan registrasi lainnya.
- Pelaporan LKPM hanya berlaku untuk perusahaan yang telah melakukan atau berencana melakukan investasi yang signifikan, baik dalam bentuk pembelian aset, pendirian fasilitas, atau pengembangan proyek.
Dokumen
- Salinan Izin Usaha
- Laporan Keuangan
- Rencana Investasi
- Data Realisasi Investasi
- Dokumen Perubahan Struktur

FAQ SEPUTAR LKPM
Perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), wajib menyampaikan LKPM. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor usaha yang terdaftar dan memiliki izin penanaman modal.
LKPM umumnya dilaporkan secara berkala, seperti triwulanan atau tahunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus mengikuti jadwal pelaporan yang ditetapkan oleh BKPM.
Jika perusahaan tidak melaporkan LKPM atau menyampaikan laporan yang tidak akurat, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembekuan izin usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Perusahaan dapat mengakses sistem pelaporan LKPM melalui portal resmi BKPM atau lembaga terkait lainnya. Biasanya, perusahaan perlu mendaftar dan membuat akun untuk mengakses sistem tersebut.
Ya, perusahaan dapat melakukan perbaikan atau klarifikasi terhadap laporan LKPM yang telah disampaikan jika ditemukan kesalahan atau kekurangan. Proses ini biasanya melibatkan komunikasi dengan BKPM atau lembaga terkait.