
Layanan Mudah untuk Penerbitan dan Perpanjangan KITAS
Kami memahami betapa pentingnya mengelola pengurusan KITAS dengan cermat untuk memastikan proses yang lancar dan sesuai hukum. Di Dunia Legalitas, kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pengurusan KITAS, mulai dari pendaftaran hingga perpanjangan yang diperlukan. Tim ahli kami akan mendampingi Anda untuk memastikan bahwa seluruh proses KITAS berjalan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Apa Saja Pembaruan yang Diperlukan dalam Proses Pengurusan KITAS?
Pembaruan ini memastikan bahwa proses pengurusan KITAS berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan seluruh kewajiban hukum dan administratif terpenuhi dengan baik.. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.


Mengapa Pengurusan KITAS Perlu Dikelola dengan Hati-hati?
Pengurusan KITAS harus mematuhi peraturan imigrasi yang ketat. Kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dapat mengakibatkan penolakan permohonan, denda, atau bahkan tindakan hukum. Mengelola KITAS dengan hati-hati memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum.
Dokumen yang digunakan dalam pengurusan KITAS, seperti paspor dan surat keterangan kerja, harus valid dan terbaru. Kesalahan dalam dokumen atau informasi yang sudah kedaluwarsa dapat menyebabkan proses pengajuan ditunda atau ditolak. Pengelolaan yang teliti memastikan semua dokumen sesuai dan sah.
KITAS memiliki masa berlaku tertentu dan memerlukan perpanjangan secara berkala. Pengelolaan yang hati-hati membantu memastikan bahwa semua persyaratan untuk perpanjangan dipenuhi tepat waktu, menghindari gangguan dalam status tinggal atau izin kerja.
KITAS tidak hanya berfungsi sebagai izin tinggal tetapi juga memungkinkan pemegangnya untuk bekerja secara sah di Indonesia. Pengelolaan yang cermat penting untuk menjaga kelancaran aktivitas pribadi dan profesional, serta memastikan bahwa hak-hak sebagai pemegang KITAS terlindungi.
Proses pengurusan yang hati-hati mencerminkan kualitas pelayanan dan dukungan yang diberikan oleh penyedia layanan. Ini memastikan bahwa setiap aspek pengurusan KITAS dilakukan dengan efisien dan profesional, memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi pemegang KITAS.
APA ITU KITAS?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang memberikan izin tinggal terbatas kepada warga negara asing di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KITAS berfungsi sebagai salah satu bentuk izin tinggal yang diatur untuk warga negara asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia untuk tujuan kerja, investasi, atau kepentingan lain. KITAS dikeluarkan untuk periode waktu tertentu, biasanya satu tahun, dan harus diperbarui sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Dalam ranah hukum, KITAS memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama masa berlaku izin tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, KITAS dapat diterbitkan untuk berbagai kategori, seperti izin tinggal kerja, izin tinggal untuk investor, atau izin tinggal bagi keluarga dari pemegang izin kerja. Setiap kategori memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan KITAS.
Proses pengajuan dan penerbitan KITAS melibatkan berbagai tahap, termasuk pengumpulan dokumen, verifikasi data, dan pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Berdasarkan peraturan tersebut, pemohon harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat keterangan kerja atau sponsor, dan dokumen pendukung lainnya, adalah valid dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan KITAS yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan untuk menghindari masalah hukum selama masa tinggal di Indonesia.

INFORMASI PENGURUSAN KITAS KERJA
Proses
Proses pengajuan melibatkan pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS) dan pengajuan izin kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelum memproses KITAS di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pihak perusahaan sponsor juga harus memenuhi ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Syarat
Untuk mendapatkan KITAS Kerja, pemohon harus memiliki surat keterangan kerja dari perusahaan atau sponsor yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, dokumen seperti paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja perlu disiapkan.
Dokumen
- Salinan paspor yang masih berlaku.
- Surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa Anda bekerja di perusahaan tersebut.
- Visa kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Salinan perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan.
- Formulir pengajuan KITAS yang diisi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Foto ukuran paspor terbaru.
- Salinan NPWP perusahaan yang mempekerjakan Anda.
- Bukti Kesehatan
INFORMASI PENGURUSAN KITAS INVESTASI
Proses
KITAS Investasi diberikan kepada investor yang telah memenuhi syarat investasi tertentu di Indonesia. Dokumen yang diperlukan termasuk surat pernyataan investasi, bukti investasi, dan dokumen perusahaan seperti akta pendirian dan NPWP.
Syarat
Pengajuan KITAS Investasi juga dilakukan melalui OSS dengan melampirkan bukti investasi dan dokumen perusahaan. Setelah itu, KITAS akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah verifikasi dokumen oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lembaga terkait.
Dokumen
- Salinan paspor yang masih berlaku.
- Dokumen yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bukti transfer atau dokumen yang menunjukkan jumlah investasi yang dilakukan.
- Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan jika ada.
- Salinan NPWP perusahaan tempat Anda berinvestasi.
- Formulir pengajuan KITAS yang diisi melalui OSS.
- Foto ukuran paspor terbaru.
- Dokumen yang menunjukkan rencana investasi dan perkembangan usaha.
INFORMASI PENGURUSAN KITAS KELUARGA
Proses
Pengajuan KITAS Keluarga dilakukan setelah pemegang KITAS utama (seperti pekerja atau investor) mendapatkan KITAS mereka. Prosesnya melibatkan pendaftaran di OSS dan pengajuan dokumen keluarga di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Syarat
KITAS Keluarga diberikan kepada anggota keluarga warga negara asing yang memiliki KITAS Kerja atau Investasi. Dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran, surat nikah, dan salinan KITAS pemegang utama (misalnya, pasangan atau orang tua).
Dokumen
- Salinan paspor keluarga yang akan diajukan KITAS-nya.
- Salinan akta nikah (untuk pasangan) atau akta kelahiran (untuk anak).
- Salinan KITAS dari pemegang utama (misalnya, suami/istri yang memiliki KITAS Kerja atau Investasi).
- Formulir pengajuan KITAS yang diisi melalui OSS.
- Foto ukuran paspor terbaru dari setiap anggota keluarga.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW tempat tinggal di Indonesia.

FAQ SEPUTAR KITAS
KITAS diperlukan oleh WNA yang tinggal di Indonesia untuk berbagai tujuan, seperti bekerja, berinvestasi, atau karena mereka adalah anggota keluarga dari WNA yang sudah memiliki KITAS.
Masa berlaku KITAS biasanya adalah satu tahun, dengan opsi perpanjangan. KITAS dapat diperpanjang hingga maksimal lima kali (total 5 tahun), setelah itu pemegang dapat mengajukan ITAP (Izin Tinggal Tetap).
Proses perpanjangan KITAS melibatkan pengajuan ulang dokumen seperti paspor, surat keterangan kerja atau investasi, dan dokumen lain yang relevan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku KITAS berakhir melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau sistem Online Single Submission (OSS).
Jika KITAS kadaluarsa dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemegang KITAS bisa dikenai denda atau sanksi, seperti deportasi, karena melanggar aturan izin tinggal. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Hanya pemegang KITAS Kerja yang diizinkan untuk bekerja secara sah di Indonesia. Pemegang KITAS Keluarga atau KITAS Investasi tidak dapat bekerja kecuali mereka mendapatkan izin kerja terpisah.
Ya, setelah memiliki KITAS selama 5 tahun berturut-turut, pemegang KITAS bisa mengajukan ITAP (Izin Tinggal Tetap), yang memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama.